Legalisasi Buku Nikah dan SKBM

Persyaratan Legalisir Buku Nikah Maupun Surat Keterangan Belum Menikah Di Kemenag Pusat Jalan MH.Thamrin no:6 Lantai 7 Jakarta Pusat.

author

Persyaratan Legalisir Surat Keterangan Status Belum Menikah

Legalisir ini di perlukan antara lain untuk persyaratan menikah campuran ( WNI dengan WNA ), tugas belajar keluar negeri bagi yang masih single dan lain lain. Permohonan legalisir status single ini hanya dapat di peroleh di kemenag pusat yang beralamat Jalan M. H. Thamrin No. 6, Jakarta 10340. Layanan legalisir tidak dipungut biaya ( gratis )
Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi kami di (021) 3920245 Subdit kepenghuluan atau petugasnya langsung melalui bbm dengan pin .

  1. Mengisi dan menyerahkan fomulir pemohonan legalisasi (disediakan pada Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah) 
  2. Menyerahkan asli Surat Keterangan Status Belum Menikah /tidak ada Halangan Menikah dari KUA Kecamatan.  
  3. Menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Status Belum Menikah/Tidak Ada Halangan Menikah sudah dilegalisasi oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3(tiga) eksemplar. 
  4. Menyerahkan fotokopi Model N1, N2, N4 yang dikeluarkan Kelurahan 
  5. Menyerahkan fotokopi KTP 
  6. Menyerahkan fotokopi Sertifikat /Surat Keterangan Beragama islam Calon Suami/Calon istri.
  7. Menyerahkan fotokopi surat Taukil Wali (taukil wali bil kitabah) bagi calon istri WNI yang akan menikah di Luar Negeri, apabila wali nasabnya berhalangan hadir 
  8. Menyerahkan fotokopi Akta Cerai /Surat Keterangan Kematian suami /istri jika yang bersangkutan berstatus janda/duda.
  9. Apabila keperluan legalisasi diurus oleh pihak ketiga, maka harus menyerahkan surat kuasa dan fotocopy KTP yang diberikuasa.    
Demikianlah persyaratan yang wajib di lengkapi untuk mendapatkan legalisir di Surat Keterangan Belum Menikah SKBM. Jika yang bersangkutan tidak dapat mengurus sendiri karena jauh dari tempat tinggal ataupun karena kesibukan, sedangkan legalisir bukan hanya satu instansi kemenag saja melainkan ke kumhan, kemlu juga kedutaan. Waktunya pun butuh beberapa hari untuk mengurusi legalisasi sampai ke dutaan. Maka di perbolehkan menggunakan jasa legalisir.
Read More

Persyaratan Legalisasi Buku Nikah (Kutipan Akta Nikah)


Legalisir ini di perlukan antara lain untuk persyaratan visa, untuk pengakuan resmi dari kedutaan bagi pernikahan campuran ( kedutaan tertentu) dan lain lain. Permohonan legalisir buku nikah hanya dapat di peroleh di kemenag pusat yang beralamat Jalan M. H. Thamrin No. 6, Jakarta 10340. Layanan legalisir tidak dipungut biaya ( gratis ) Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi kami di (021) 3920245 Subdit kepenghuluan.
  1. Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan legalisasi (disediakan pada Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan syariah). 
  2. Menyerahkan asli Buku Nikah (Kutipan Akta Nikah). 
  3. Menyerahkan fotokopi Buku Nikah (Kutipan Akta Nikah) yang sudah dilegalisasi oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar. 
  4. Menyerahkan fotokopi KTP/Paspor Suami dan istri
  5. Menyerahkan fotokopi surat lzin Menikah/surat keterangan Tidak Ada Halangan Menikah dari Kedutaan/ Perwakilan Negara pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (bagi pernikahan campuran) 
  6. Menyerahkan fotokopi Akta Cerai/Surat Keterangan Kematian suami/istri jika yang bersangkutan berstatus Janda/Duda.
  7. Apabila keperluan legalisasi diurus  oleh pihak ketiga maka harus menyerahkan surat kuasa dan fotokopi KTP yang memberi kuasa dan yang di beri kuasa.


Demikianlah persyaratan yang wajib di lengkapi untuk mendapatkan legalisir di buku atau kutipan akta nikah. Jika yang bersangkutan tidak dapat mengurus sendiri karena jauh dari tempat tinggal ataupun karena kesibukan, sedangkan legalisir bukan hanya satu instansi kemenag saja melainkan ke kumhan, kemlu juga kedutaan. Waktunya pun butuh beberapa hari untuk mengurusi legalisasi sampai ke dutaan. Maka di perbolehkan menggunakan jasa legalisir.
Read More

Daftar isi