Legalisir ini di perlukan antara lain untuk persyaratan menikah campuran ( WNI dengan WNA ), tugas belajar keluar negeri bagi yang masih single dan lain lain. Permohonan legalisir status single ini hanya dapat di peroleh di kemenag pusat yang beralamat Jalan M. H. Thamrin No. 6, Jakarta 10340. Layanan legalisir tidak dipungut biaya ( gratis )
Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi kami di (021) 3920245 Subdit kepenghuluan atau petugasnya langsung melalui bbm dengan pin .
- Mengisi dan menyerahkan fomulir pemohonan legalisasi (disediakan pada Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah)
- Menyerahkan asli Surat Keterangan Status Belum Menikah /tidak ada Halangan Menikah dari KUA Kecamatan.
- Menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Status Belum Menikah/Tidak Ada Halangan Menikah sudah dilegalisasi oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3(tiga) eksemplar.
- Menyerahkan fotokopi Model N1, N2, N4 yang dikeluarkan Kelurahan
- Menyerahkan fotokopi KTP
- Menyerahkan fotokopi Sertifikat /Surat Keterangan Beragama islam Calon Suami/Calon istri.
- Menyerahkan fotokopi surat Taukil Wali (taukil wali bil kitabah) bagi calon istri WNI yang akan menikah di Luar Negeri, apabila wali nasabnya berhalangan hadir
- Menyerahkan fotokopi Akta Cerai /Surat Keterangan Kematian suami /istri jika yang bersangkutan berstatus janda/duda.
- Apabila keperluan legalisasi diurus oleh pihak ketiga, maka harus menyerahkan surat kuasa dan fotocopy KTP yang diberikuasa.